BANK DAN
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
PENGERTIAN
LEMBAGA KEUANGAN
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967
tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang
rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik
uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke
masyarakat.
FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN
Menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan
pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor
dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para investor ini
beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam
bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan.
PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai
badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan
sehagai berikut:
1. Pengalihan aset (assets
Transmutation)
2. Likuiditas (liquidity)
3. Alokasi pendapatan
(incon allocation)
4.
Trans’aksi atan transaction (Ycager & Seitz,
1 )89 : 5)
DEFINISI BANK
Menurut Undang-undang Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidur rakyat banyak.
Fungsi utama dari bank adalah
menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal
tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi
keuangan
yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi
yang memegang lisensi bank.
TUJUAN JASA
PERBANKAN
Jasa bank sangat penting dalam
pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya
terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat
pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit.
Kedua, dengan menerima tabungan dari
nasabah dan meminjamkannya kepada pihak
yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan
pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi
suatu negara akan menngkat.
JENIS
BANK
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank
yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki
tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur
perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan
pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga
keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat
dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam
berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan,
jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek,
menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan
Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat
adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana
yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit
pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum,
menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi /
sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga,
tabungan, dan lain sebagainya.
LEMBAGA KEUANGAN
NON-BANK
Pengertian lembaga
keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama
dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat
terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak
tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta
membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
`Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1) Menghimpun dana dengan jalan
mengeluarkan kertas berharga
2) Sebagai perantara untuk mendapatkan
kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3) Perantara untuk mendapatkan tenaga
ahli
Peran – peran LKBB antara lain :
1) Membantu dunia usaha dalam
meningkatkan produktivitas barang / jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan
pekerjaan
Jenis – Jenis LKBB :
1)
Perusahaan Asuransi, perusahaan yang memberikan jasa-jasa
dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung
jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian
2)
Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ), badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun
·
Manfaat bagi perusahaan :
1.
Loyalitas
2.
Kewajiban moral
3.
Kompetisi pasar tenaga kerja
·
Manfaat bagi karyawan :
1.
Rasa aman
2.
Kompensasi yang lebih baik
3)
Koperasi Simpan Pinjam, menghimpun dana dari masyarakat dan
meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat
Modal Koperasi :
·
Simpanan Pokok : dibayar sekali pada
awal menjadi anggota
·
Simpanan
Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka
waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
·
Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak
ditentukan
4)
Bursa Efek / Pasar Modal, tempat jual beli surat-surat berharga
·
Saham : surat berharga dimana pemiliknya
merupakan pemilik perusahaan
·
Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama
perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan
·
Keuntungan pasar modal :
1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka
panjang untuk dunia usaha.
2. Sarana untuk mengalokasikan sumber
dana secara optimal bagi investor.
3. Memungkinkan adanya upaya
diversifikasi.
·
Kelemahan pasar modal :
1. Mekanisme pasar modal yang cukup
rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
2. Saham pasar modal bersifat
spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
3. Jika kurs tidak stabil, maka harga
saham ikut terpengaruh.
5)Perusahaan Anjak Piutang, Badan Usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta
pengurusan piutang. Manfaat bagi klien :
1. Peningkatan penjualan
2. Kelancaran modal kerja
3. Memudahkan penagihan hutang
4. Efisiensi usaha
6)
Perusahaan Modal Ventura, Badan Usaha yang melakukan
pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam perusahaan
Manfaat modal ventura :
1. Keberhasilan Usaha Meningkat
2. Efisiensi dalam Pendistribusian
Barang
3. Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
4. Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
5. Likuiditas Menigkat
7)
Pegadaian, suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi
nasabah dengan jaminan barang bergerak
·
Tujuan Pegadaian : - Mencegah praktik ijon, riba, dan
pinjaman tidak wajar
·
Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan
program pemerintah di bidang ekonomi
8)
Perusahaan Sewa Guna, pembelian secara angsuran, namun
sebelum angsurannya selesai(lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki
oleh penjual.
Manfaat Leasing :
1. Menghemat modal
2. Diversifikasi sumber-sumber
pembiayaan
3. Persyaratan lebih mudah dan
fleksibel
4. Biaya lebih murah
9)
Pasar Uang da Valuta Asing, Pasar
uang (money market) di indonesia masih relative baru jika dibandingkan dengan
negara-negara maju. Namun dalam
perkembangan dunia sekarang ini maka
pasar uang di indonesia juga ikut berkembalng walaupun tidak semarak
perkembangan pasar modal (capital market).
Tujuan
Pasar Uang
·
Untuk memenuhi
kebutuhan dana jangka pendek
·
Untuk memenuhi
kebutuhan likuiditas
·
Untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja
·
Sedang mengalami kalah
kliring
Adapun
jenis-jenis instrumen pasar uang yang ditawarkan antara lain:
1) Interbank
call money
2) Sertifikat
bank indonesia
3) Sertifikat
deposito
4) Surat
berharga pasar uang
5) Banker'k
acceptance
6) Cammercial
peper
7) Treasury
bills
8) Repuchase
agreement
9) Foreign
exchange market