PENGURUSAN
KEUANGAN NEGARA
Keuangan Negara yang
meliputi semua hak dan kewajiban yang dinila dengan uang berhubungan dengan
hak-hak dan kewajiban tersebut, dapat dibagi dalam kedua kategori: (1) keuangan
Negara yang merupakan pengurusannya dipisahkan dan pengelolaannya berdasarkan
hukum public dan/atau hukum perdata. (2) keuangan Negara yang diurus langsung
oleh pemerintah yaitu (a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang setiap
yahunnya ditetapkan dengan Undang-Undang dan (b) barang-barang milik Negara,
yakni harta tetap, barang bergerak, hewan-hewan Negara dan barang-barang dalam
persediaan.
I.
Pengurusan Keuangan Negara Yang
Langsung Oleh Pemerintah
Dalam pengurusan keuangan
Negara yang langsung oleh pemerintah, sebagai kegiatan yang nyata dalam
pelaksanaan anggaran Negara, dan perlakuan atas barang-barang milik Negara dikenal
dua komponen pengurusan yang saling berkaitan, yaitu:
a)
Pengurusan
umum (administratief beheer)
b)
Pengurusan
khusus (comptabel beheer)
Kedua komponen ini
mempunyai persamaan dalam unsur-unsur pengurusan dan pertanggung-jawaban. Adapun
perbedaannya, pengurusan umum mempunyai unsur penguasaan dan keuangan Negara,
sedang pengurusan khusus mengandung unsur kewajiban melaksanakan perintah yang
datang dari pengurusan umum.
a) Pengurusan
Umum
Dalam
prakteknya pengurusan umum ini terdiri dari dua jenis pengurusan, yaitu:
1)
Fungsi
otorisator (autorisatie of beschikking bevoegheid)
Sesuai dengan UUD
1945 pasal 4 ayat 1 yang berbunyi: “ Presiden RI memegang kekuasaan Pemerintah
berdasarkan UUD” maka pada prinsipnya fungsi ini dipegamg oleh Presiden RI.
Fungsi otorisasi ini juga
dilimpahkan kepada para menteri atau Ketua Lembaga Negara.sedangkan fungsi
otorisator ini dicerminkan dalam berbagai otorisasi, baik penerimaan maupun
pengeluaran. Dalam bidang penerimaan Negara berfungsi sebagai otorisasi adalah
undang-undang serta peraturan yang akan membawa akibat penerimaan Negara dalam
bentuk:
a.
Perundang-undangan
perpajakan, bea, cukai, ipeda dan sebagainya
b.
Surat-surat
keputusan dari berbagai Menteri, mengenai permintaan non tax
Sedangkan dibidang
pengeluaran pengeluaran otorisasi yang
berlaku umum berbentuk instruksi presiden RI, keputusan presiden RI, instruksi
menteri atau /ketua lembaga, daftar isian kegiatan (DIK) dan Daftar Isian
Proyek (DIP) sebagai rincian dari APBN periode yang bersangkutan. Otorisasi
umum tersebut agara dapat digunakan sebagai otorisasi secara khusus yang secara
langsung akan mengakibatkan pengeluaran keuangan Negara, dijabarkan dalam surat
keputusan otorisasi (SKO) atau dokumen lain yang disamakan dengan SKO yang dapat
digolongkan dengan jenisnya, misalnya :
a. Otorisasi
permanen yang berlaku terus menerus sampai dicabut kembali, seperti surat
keputusan pengangkatan pegawai negeri, kenaikan gaji berkala, pemberian pension
pegawai negeri, kenaikan gaji berkala, pemberian pension pegawai negeri/anggota
ABRI/Polri
b. Otorisasi
Rutin, yang berisi mata anggaran non rutin pegawai yang berlaku buat satu tahun
anggaran. Kalau tidak bias dicairkan akan masuk kembali kedalam rekening induk
Bendaharawan Umum Negara (BUN) sebagai
penerimaan sisa anggaran.
2)
Fungsi
Ordonatur
Fungsi ordonatur
dibidang penerimaan dengan menerbitkan surat penagihan (SPN) bagi instansi yang
tidak mengurus penatausahaan sendiri. Dibidang pengeluaran fungsi ordonatur ini
tercermin dalam penerbitan kertas-kertas berharga, dengan memerintahkan
bendaharawan umum untuk mengeluarkan uang Negara dari kas Negara.
Proses pelaksanaan
fungsi ini ternyata dari pekerjaannya, ialah:
a.
Menguji
tangihan pada Negara
b.
Membebankan
tagihan tersebut kepada mata anggaran yang ada
c.
Memerintahkan
pelaksanaan pembayaran atasnya dengan menerbitkan kertas-kertas berharga: Surat
Perintah Membayar/SPM/SPMU, Dapem, cek pos, cek giro, aksep lelang.
b) Pengurusan
Khusus
Pengurusan khusus
(comptabel baheer) ini dilaksanakan oleh bendaharawan, dapatdijabat oleh
pegawai neger, badan hukum atau orang swasta yang diangkat oleh Menteri atau Ketua
Lembaga Negara yang menguasai bagian anggaran Negara, dengan surat keputusan
membuat melakukan pengurusan uang, kertas berharga dan barang milik negara. Tugas
pengurusan bendaharawan ini terdiri dari: menerima, menyimpan,
membayar/menyerahkan, mencatat dan mempertanggung-jawabkan uang, kertas,
menyimpan, membayar/menyerahkan, mencatat dan mempertanggung-jawabkan uang,
kertas berharga atau barang yang ada dalam pengurusan.
II.
Pengertian Bendaharawan
Bendaharawan yang
berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara tercantum dalam UU No.1 tahun 2014
tentang perbendaharaan Negara
Peraturan yang
terkait dengan pengeloalaan keuangan Negara juga tertuang dalam:
1)
UU
No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2)
UU
No 1. Tahun 2004 tantang Perbendaharaan Negara
3)
UU
No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara
4)
PP
No.20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah
5) PP
N. 21 tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran kementrian
Negara/Lembaga
Bendahara
Negara
Perbendaharaan Negara
adalah pengelolaan dan pertanggung-jawaban keuangan Negara, termasuk investasi
dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD
Asas
Umum. Undang-undang
perbendaharaan Negara ini menganut asas kesatuan, asa universalitas, asas
tahunn dan asas spesialitas.
Asas
Kesatuan. Semua
Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran
Asas
Tahunan. Membatasi
masa berlaku anggaran untuk satu tahun tertentu
Asas
Spesialitas. Mewajibkan
agar kredit anggaran yang disedikan terinci secara jelas peruntukannya.
a.
Bendaharawan
Umum
Fungsi bendarawan umum adalah:
ü
Menerima
yang berasal dari: (a) pemindahbukuan rekening Dirjen Anggaran dan (b)
Setoran-storan penerimaan Negara yang berupa pajak dan lain-lain penerimaan
(dari surat ketetapan pajak/surat penagihan dan bendaharawan penyetor tetap)
ü
Menyimpan,
Bendaharawan menyimpaan dalam kluisnya dan membukukannya dalam buku kas umum
tibelaris. Yang disimpannya selain dari uang Negara juga uang pihak ketiga
seperti uang tender, uang lelang, uang miskin, juga menyimpan barang-barang Negara
seperti (SPM) surat perintah membayar yang belum dibayar, promes dan lain-lain
ü
Membayar
atau Menyerahkan, Bendaharawan umum hanya dapat membayarkan uang-uang Negara jika
ada kertas-kertas berharga /surat perintah membayar yang diterbitkan oleh
Ordonatur pelaksana atau suratperintah Direktur Kas Negara untuk melakukan
transfer uang kekas Negara lain yang kekurangan uang.
ü
Mempertanggungjawabkan
Pengurusan, diwajibkan mengirimkan laporan harian kepada kantor Wilayah Direktur
Jendral Anggaran setempat, la[poran harian/ laporan mingguan kepada Direktorat
Kas Negara dan laopran bulanan kepada Badan Pengawasan Keuangan Negara dan
Pembangunan (BPKP).
b.
Bendaharawan
Khusus
Bendaharawan khusus
hanya mengelola tugas-tugas tertentu saja. Misalnya Bendaharawan penerima hanya
menerima penerimaan Negara dan menyetorkannya ke Kas Negara atau Rekeningnya dan
tidak boleh mempergunakan uang untuk kepentingan lainnya. Demikian juga dalam
hal pengeluaran uang anggara, hanya boleh mengeluarkan saja. Terdapat beberapa
bendaharawan khusus sesuai dengan tugas yang dibebankan kepadanya yaitu:
a)
Bendaharawan
Penerima atau Penyetor Tetap
b)
Bendaharawan
UUDP/Rutin/Proyek
c)
Bendaharawan
Gaji
d)
Bendaharawan
Pemberi Uang Muka Cabang
e)
Bendaharawan
Pemegang Uang Muka Cabang
f)
Bendaharawan
Pensiun dan Bendaharawan Pemilu
c.
Bendaharawan
Barang
Bendaharawan barang
(Material Beheer) adalah yang melakukan pengurusan atas barang-barang milik Negara
dalam arti kata menerima, menyimpan, mengeluaran dan mempertanggung-jawabkan
semua barang-barang milik Negara baik yang berada dalam gudang negara maupun
ditempat lain yang dikuasai Negara, yang pengurusannya diserahkan kepada
bendaharawan yang bersangkutan.
ü
Bendaharawan Gudang Pusat, barang dipusat yang menerima,
memelihara, menyalurkan, manata-usahakan, dan mempertanggung-jawabkan
barang-barang dari kuasa material/ Pembantu Kuasa Material, melalui produksi
sendiri, maupun melalui pembelian dibawah tangan atau melalui lelang dari dalam
mauun luar negeri
ü
Bendaharawan Gudang Penyalur, bendaharawan yang mengurus
barang-barang Negara transit antara bendaharawan pusat dengan bendaharawan
gudang prsediaan dipropinsi yang tak dapat berhubungan langsung dengan
bendaharawan gudang pusat, disebut bendaharawan pusat, disebut bendaharawan
gudang penyalur
ü
Bendaharawan Gudang Persediaan, Bendaharawan barang yang berada di
ibukota propinsi dan yang mengurus barang-barang Negara buat instansinya
sendiri, dan instansi-instansi seinduk yang lain didaerahnya disebut
bendaharawan gudang persediaan.
ü
Bendaharawan Gudang Persediaan, bendaharawan barang yang mengurus barang-barang
Negara yang diterimanya dari bendaharawan gudang persediaan untuk memenuhi
kebutuhan instansinya secara perorangan yang sesungguhnya.
ü
Tuntutan Ganti Rugi, apabila BPK mendapatkan
kekurangan perbendaharaan (comptaabel tekort) dari pemeriksaan SPJ, maka
terhadap bendaharawan / ahli waris/walinya dilaksanakan tuntutan ganti rugi. Kalau
selisih perbendaharaan ini disebabkan kesalahan bendaharawan yang besangkutan,
maka apabila bendaharawan tidak atau tidak bersedia mengganti seluruh kerugian Negara,
ditagih oleh KPN dengan SPN berdasar SK ganti rugi sementara atau SK ganti rugi
dari menteri/ ketua lembaga Negara yang anggarannya dirugikan. Kalau terbukti
bukan karena kesalahan bendaharawan, dibuat surat keputusan kekurangan
perbendaharaan untuk penghapusan dengan SPP ke KPN, AKAN DITERIMA SPN nihil,
segalanya harus diberitahukan oleh BPK