Minggu, 11 Mei 2014

Pengurusan Keuangan Negara

PENGURUSAN
KEUANGAN NEGARA

Keuangan Negara yang meliputi semua hak dan kewajiban yang dinila dengan uang berhubungan dengan hak-hak dan kewajiban tersebut, dapat dibagi dalam kedua kategori: (1) keuangan Negara yang merupakan pengurusannya dipisahkan dan pengelolaannya berdasarkan hukum public dan/atau hukum perdata. (2) keuangan Negara yang diurus langsung oleh pemerintah yaitu (a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang setiap yahunnya ditetapkan dengan Undang-Undang dan (b) barang-barang milik Negara, yakni harta tetap, barang bergerak, hewan-hewan Negara dan barang-barang dalam persediaan.

       I.            Pengurusan Keuangan Negara Yang Langsung Oleh Pemerintah

Dalam pengurusan keuangan Negara yang langsung oleh pemerintah, sebagai kegiatan yang nyata dalam pelaksanaan anggaran Negara, dan perlakuan atas barang-barang milik Negara dikenal dua komponen pengurusan yang saling berkaitan, yaitu:
a)      Pengurusan umum (administratief beheer)
b)      Pengurusan khusus (comptabel beheer)
Kedua komponen ini mempunyai persamaan dalam unsur-unsur pengurusan dan pertanggung-jawaban. Adapun perbedaannya, pengurusan umum mempunyai unsur penguasaan dan keuangan Negara, sedang pengurusan khusus mengandung unsur kewajiban melaksanakan perintah yang datang dari pengurusan umum.
a)      Pengurusan Umum

Dalam prakteknya pengurusan umum ini terdiri dari dua jenis pengurusan, yaitu:

1)      Fungsi otorisator (autorisatie of beschikking bevoegheid)
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 4 ayat 1 yang berbunyi: “ Presiden RI memegang kekuasaan Pemerintah berdasarkan UUD” maka pada prinsipnya fungsi ini dipegamg oleh Presiden RI.
Fungsi otorisasi ini juga dilimpahkan kepada para menteri atau Ketua Lembaga Negara.sedangkan fungsi otorisator ini dicerminkan dalam berbagai otorisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran. Dalam bidang penerimaan Negara berfungsi sebagai otorisasi adalah undang-undang serta peraturan yang akan membawa akibat penerimaan Negara dalam bentuk:
a.       Perundang-undangan perpajakan, bea, cukai, ipeda dan sebagainya
b.      Surat-surat keputusan dari berbagai Menteri, mengenai permintaan non tax
Sedangkan dibidang pengeluaran  pengeluaran otorisasi yang berlaku umum berbentuk instruksi presiden RI, keputusan presiden RI, instruksi menteri atau /ketua lembaga, daftar isian kegiatan (DIK) dan Daftar Isian Proyek (DIP) sebagai rincian dari APBN periode yang bersangkutan. Otorisasi umum tersebut agara dapat digunakan sebagai otorisasi secara khusus yang secara langsung akan mengakibatkan pengeluaran keuangan Negara, dijabarkan dalam surat keputusan otorisasi (SKO) atau dokumen lain yang disamakan dengan SKO yang dapat digolongkan dengan jenisnya, misalnya :
a.    Otorisasi permanen yang berlaku terus menerus sampai dicabut kembali, seperti surat keputusan pengangkatan pegawai negeri, kenaikan gaji berkala, pemberian pension pegawai negeri, kenaikan gaji berkala, pemberian pension pegawai negeri/anggota ABRI/Polri
b.     Otorisasi Rutin, yang berisi mata anggaran non rutin pegawai yang berlaku buat satu tahun anggaran. Kalau tidak bias dicairkan akan masuk kembali kedalam rekening induk Bendaharawan Umum Negara (BUN)  sebagai penerimaan sisa anggaran.

2)      Fungsi Ordonatur

Fungsi ordonatur dibidang penerimaan dengan menerbitkan surat penagihan (SPN) bagi instansi yang tidak mengurus penatausahaan sendiri. Dibidang pengeluaran fungsi ordonatur ini tercermin dalam penerbitan kertas-kertas berharga, dengan memerintahkan bendaharawan umum untuk mengeluarkan uang Negara dari kas Negara.
Proses pelaksanaan fungsi ini ternyata dari pekerjaannya, ialah:
a.       Menguji tangihan pada Negara
b.      Membebankan tagihan tersebut kepada mata anggaran yang ada
c.       Memerintahkan pelaksanaan pembayaran atasnya dengan menerbitkan kertas-kertas berharga: Surat Perintah Membayar/SPM/SPMU, Dapem, cek pos, cek giro, aksep lelang.
b)      Pengurusan Khusus

Pengurusan khusus (comptabel baheer) ini dilaksanakan oleh bendaharawan, dapatdijabat oleh pegawai neger, badan hukum atau orang swasta yang diangkat oleh Menteri atau Ketua Lembaga Negara yang menguasai bagian anggaran Negara, dengan surat keputusan membuat melakukan pengurusan uang, kertas berharga dan barang milik negara. Tugas pengurusan bendaharawan ini terdiri dari: menerima, menyimpan, membayar/menyerahkan, mencatat dan mempertanggung-jawabkan uang, kertas, menyimpan, membayar/menyerahkan, mencatat dan mempertanggung-jawabkan uang, kertas berharga atau barang yang ada dalam pengurusan.

    II.            Pengertian Bendaharawan

Bendaharawan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara tercantum dalam UU No.1 tahun 2014 tentang perbendaharaan Negara
Peraturan yang terkait dengan pengeloalaan keuangan Negara juga tertuang dalam:
1)      UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2)      UU No 1. Tahun 2004 tantang Perbendaharaan Negara
3)      UU No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
4)      PP No.20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah
5) PP N. 21 tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran kementrian Negara/Lembaga
Bendahara Negara
Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggung-jawaban keuangan Negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan  APBD
Asas Umum. Undang-undang perbendaharaan Negara ini menganut asas kesatuan, asa universalitas, asas tahunn dan asas  spesialitas.
Asas Kesatuan. Semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran
Asas Tahunan. Membatasi masa berlaku anggaran untuk satu tahun tertentu
Asas Spesialitas. Mewajibkan agar kredit anggaran yang disedikan terinci secara jelas peruntukannya.
a.       Bendaharawan Umum
Fungsi bendarawan umum adalah:
ü  Menerima yang berasal dari: (a) pemindahbukuan rekening Dirjen Anggaran dan (b) Setoran-storan penerimaan Negara yang berupa pajak dan lain-lain penerimaan (dari surat ketetapan pajak/surat penagihan dan bendaharawan penyetor tetap)
ü  Menyimpan, Bendaharawan menyimpaan dalam kluisnya dan membukukannya dalam buku kas umum tibelaris. Yang disimpannya selain dari uang Negara juga uang pihak ketiga seperti uang tender, uang lelang, uang miskin, juga menyimpan barang-barang Negara seperti (SPM) surat perintah membayar yang belum dibayar, promes dan lain-lain
ü  Membayar atau Menyerahkan, Bendaharawan umum hanya dapat membayarkan uang-uang Negara jika ada kertas-kertas berharga /surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Ordonatur pelaksana atau suratperintah Direktur Kas Negara untuk melakukan transfer uang kekas Negara lain yang kekurangan uang.
ü  Mempertanggungjawabkan Pengurusan, diwajibkan mengirimkan laporan harian kepada kantor Wilayah Direktur Jendral Anggaran setempat, la[poran harian/ laporan mingguan kepada Direktorat Kas Negara dan laopran bulanan kepada Badan Pengawasan Keuangan Negara dan Pembangunan (BPKP).
b.      Bendaharawan Khusus
Bendaharawan khusus hanya mengelola tugas-tugas tertentu saja. Misalnya Bendaharawan penerima hanya menerima penerimaan Negara dan menyetorkannya ke Kas Negara atau Rekeningnya dan tidak boleh mempergunakan uang untuk kepentingan lainnya. Demikian juga dalam hal pengeluaran uang anggara, hanya boleh mengeluarkan saja. Terdapat beberapa bendaharawan khusus sesuai dengan tugas yang dibebankan kepadanya yaitu:
a)      Bendaharawan Penerima atau Penyetor Tetap
b)      Bendaharawan UUDP/Rutin/Proyek
c)      Bendaharawan Gaji
d)      Bendaharawan Pemberi Uang Muka Cabang
e)      Bendaharawan Pemegang Uang Muka Cabang
f)       Bendaharawan Pensiun dan Bendaharawan Pemilu

c.       Bendaharawan Barang
Bendaharawan barang (Material Beheer) adalah yang melakukan pengurusan atas barang-barang milik Negara dalam arti kata menerima, menyimpan, mengeluaran dan mempertanggung-jawabkan semua barang-barang milik Negara baik yang berada dalam gudang negara maupun ditempat lain yang dikuasai Negara, yang pengurusannya diserahkan kepada bendaharawan yang bersangkutan.
ü  Bendaharawan Gudang Pusat, barang dipusat yang menerima, memelihara, menyalurkan, manata-usahakan, dan mempertanggung-jawabkan barang-barang dari kuasa material/ Pembantu Kuasa Material, melalui produksi sendiri, maupun melalui pembelian dibawah tangan atau melalui lelang dari dalam mauun luar negeri
ü  Bendaharawan Gudang Penyalur, bendaharawan yang mengurus barang-barang Negara transit antara bendaharawan pusat dengan bendaharawan gudang prsediaan dipropinsi yang tak dapat berhubungan langsung dengan bendaharawan gudang pusat, disebut bendaharawan pusat, disebut bendaharawan gudang penyalur
ü  Bendaharawan Gudang Persediaan, Bendaharawan barang yang berada di ibukota propinsi dan yang mengurus barang-barang Negara buat instansinya sendiri, dan instansi-instansi seinduk yang lain didaerahnya disebut bendaharawan gudang persediaan.
ü  Bendaharawan Gudang Persediaan, bendaharawan barang yang mengurus barang-barang Negara yang diterimanya dari bendaharawan gudang persediaan untuk memenuhi kebutuhan instansinya secara perorangan yang sesungguhnya.
ü  Tuntutan Ganti Rugi, apabila BPK mendapatkan kekurangan perbendaharaan (comptaabel tekort) dari pemeriksaan SPJ, maka terhadap bendaharawan / ahli waris/walinya dilaksanakan tuntutan ganti rugi. Kalau selisih perbendaharaan ini disebabkan kesalahan bendaharawan yang besangkutan, maka apabila bendaharawan tidak atau tidak bersedia mengganti seluruh kerugian Negara, ditagih oleh KPN dengan SPN berdasar SK ganti rugi sementara atau SK ganti rugi dari menteri/ ketua lembaga Negara yang anggarannya dirugikan. Kalau terbukti bukan karena kesalahan bendaharawan, dibuat surat keputusan kekurangan perbendaharaan untuk penghapusan dengan SPP ke KPN, AKAN DITERIMA SPN nihil, segalanya harus diberitahukan oleh BPK     




  

Sabtu, 03 Mei 2014

A P B N

A P B N

1)      Pengertian APBN
APBN adalah sigkatan dari anggaran pendapatan belanja Negara. Penyusunan APBN diIndonesia mempunyai landasan hukum yang kuat yaitu pasal 23 ayat 1UUD 1945.  APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN merupakan instrument untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan Negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum. APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (pasal 1 angka 7, UU No. 17/2003). Merupakan pasal 12 UU No. 1/2004 tentang Perbendahaan Negara, APBN dalam satu anggaran meliputi :
1.      Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih
2.      Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih
3.    Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Sebagaimana ditegaskan dalam bagian penjelasan UU No. 17/2003, anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai fungsi akuntabilitas, pengeluaran anggaran hendaknya dapat dipertanggungjawabkan dengan menunjukan hasil (result) berupa outcome atausetidaknya output dari dibelanjakannya dana-dana public tersebut.
Sebagai alat manajemen, sistem penganggaran, selayaknya dapat membantu aktivitas berkelanjutan untuk memperbaiki efektifitas dan efisiensi program pemerintah
Sedangkan sebagai instrument kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapa tujuan bernegara.

2)      FUNGSI APBN
Merujuk pasal 3 Ayat (4) UU No.17/2003, APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, stabilisas. Surplus Penerimaan Negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran Negara tahun anggaran berikutnya.
1.     Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan
2.      Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi Negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
3.      Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah Negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
4.  Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran Negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian
5.  Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran Negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
6.      Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

3)      LANDASAN HUKUM
Landasan hukum Yang penting berkenaan dengan Anggaran Negara di Indonesia tercantum dalam:
a.       Undang-Undang Dasar 1945:
·         Pasal 4 ayat 7: Presiden RI memegang kekuasaan Pemerintah an menurut UUD
·         Pasal 5 ayat 1: Presiden memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR
·         Pasal 23 ayat 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan UU. Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Peerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.
·         Pasal 23 ayat 2: Segala pajak untuk keperluan Negara berdasrkan UU
·         Pasal 23 ayat 4: Hal keunagn Negara selanjutnya diatur dengan UU
·         Pasal 23 ayat 5: untuk meriksa tanggung-jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu badan pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan UU. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara
c.       Ketetapan MPR-RI tentang pengangkatan Mandataris MPR sebagai Presiden RI  
d.      Keputusan Presiden RI tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita)
e.       UU Perbendaharaan Indonesia (ICW – Insidche Comptabiliteit Wet-Stbl. 1925 No 448 jo UU No.29 tahun 1968).
f.       Keputusan Presiden RI No.29 tahun 1984 dan No.30 tahun 1984

4)      PENYUSUNAN APBN
a.       Anggaran Pendapatan, yang terdiri dari:
1)      Penerimaan Dalam Negeri yang dibagi atas:
-          Penerimaan Pajak
-          Penerimaan Bukan Pajak (Non Tax)
2)      Penerimaan Pembangunan, dibagi atas:
-          Bantuan Program
-          Bantuan Proyek
b.      Anggaran Belanja yang terdiri dari:
1)      Pengeluaran Rutin, yang dibagi atas:
Belanja pegawai, belanja barang, subsidi Daerah Otonom, Bunga dan cicilan hutang dan lain-lain
2)      Pengeluaran pembangunan, yang dibagi atas:
3)      Proyek dalam lingkungan departemen lembaga (sipil dan Hankam), pembiayaan bagi Daerah (Proyek-proyek inpres, Timor Timur, Ipeda), dan lain-lain (Penyertaan Modal Pemerintah dean lain-lain
5)      PRINSIP PENYUSUNAN APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga yaitu:
1)      Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran
2)      Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang Negara
3)      Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Negara dan penuntutan dendaSementara dalam aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
1)      Hemat, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan
2)      Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan
3)  Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional
Asas Penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan asas-asas:
1)      Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri
2)      Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas
3)      Penajaman prioritas pembangunan
4)      Menitik beratkan pada asas-asas dan undang-undang Negara

6)      PROSES APBN PRA UU NO 17/2003
Penyusunan dan Penetapan APBN
            Proses penyusunan dan penetapan APBN dapat dikelompokan dalam dua tahap yaitu: (1)Pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dan DPR, dari bulan februari sampai dengan pertengahan bulan agustus dan (2) pengajuan, pembahasan dan penetapan APBN, dari pertengahan bulan agustus sampai dengan bulan desember.
Berikut ini diuraikan secara singkat kedua tahapan dalam pnyusunan APBN
ü  Pembicaraan Pendahuluan antara Pemerintah dan DPR . Tahap ini diawali dengan beberapa pembahasan antara pemerintah dan DPR untuk menentukan mekanisme dan jadwal pembahasan APBN. Kegiatan dilanjutkan dengan persiapan rancangan APBN oleh pemerintah, antara lain meliputi penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas dan penyusunan budget exercise untuk dibahas lebih lanjut tentang rapat antara panitia anggaran dan menteri keuangan dengan atau tanpa Bappenas. Pada tahap ini juga diadakan rapat komisi antara masing-masing komisi (komisi I s.d IX) dengan mitra kerjanya (departemen lembaga teknis). Tahapan ini diakhiri dengan finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah.
ü  Pengajuan, pembahasan dan penetapan APBN. Tahap ini dimulai dengan pidato Presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan baik antara Menteri Keuangan dan Panitia Anggaran maupun antara komisi-komisi dan departemen/lembaga teknis terkait. Hasil dari pembahasan ini adalah Undang-Undang APBN yang disahkan oleh DPR  UU APBN kemudian dirinci dalam tiga satuan  yaitu domkumen anggaran yang menetapkan alokasi dana perdepartemen atau lembaga, sector, sub sector program dan proyek/kegiatan. Apabila DPR menolak RAPBN yang diajukan pemerintah tersebut maka pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya. Hal ini berarti pengeluaran maksimum yang dapat dilaukan pemerintah harus sama dengan pengeluaran tahun lalu.
ü  Cara Penyusunan APBN. Proses penyusunan APBN RI, setiap tahun diawali dengan pidato presiden pada siding Dedwan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka memenyampaikan nota keuangan dan rancangan pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran yang akan datang. Rancangan ini dipakai oleh DPR sebagai pedoman dalam menetapkan APBN tahun anggaran berikut yang penetapannya diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (1) secara umum tahapan dalam penyusunan APBN dapat dibagi dalam lima tahap:
Tahap I    : Perencanaan dan Penyusunan Anggaran
Tahap II  : Pengesahan Anggaran
Tahap III : Pelaksanaan Anggaran
Tahap IV : Kontrol dan Pengawasan
Tahap V  : Pertanggungjawaban Anggaran
Dari lima tahap  tersebut, tahap I dan III yang memegang peranan dalam pemerintah dan tahap II dan V yang memegang peranan adalah DPR dan tahap IV yang memegang peranan adalah BPK (Badan Pengawas Keuangan)
            Dana Alokasi Khusus (DAK)
Adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada propinsi atau kabupaten/ kota tertent dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk dana perimbangan, disamping dana alokasi umum (DAU)
            Dana Alokasi Umum
Adalah semua dana yang dialokasikan kepada setiap daerah otonom (propinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salahsattu komponen belanja pada APBN dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBN. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhaan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisas
  
    



Senin, 03 Februari 2014

Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank



BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan  menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat.
FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN
Menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan.
PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:
1.      Pengalihan aset (assets Transmutation)
2.      Likuiditas (liquidity)
3.      Alokasi pendapatan (incon allocation)
4.      Trans’aksi atan transaction (Ycager & Seitz, 1 )89 : 5)
DEFINISI BANK
Bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan.
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank.
TUJUAN JASA PERBANKAN
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat.
JENIS BANK
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK
Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
`Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1)      Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2)      Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3)      Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran – peran LKBB antara lain :
1)      Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2)      Memperlancar distribusi barang
3)      Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
Jenis – Jenis LKBB :
1)      Perusahaan Asuransi, perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena peristiwa ketidakpastian
2)      Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ), badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun
·         Manfaat bagi perusahaan :
1.      Loyalitas
2.      Kewajiban moral
3.      Kompetisi pasar tenaga kerja
·         Manfaat bagi karyawan :
1.      Rasa aman
2.      Kompensasi yang lebih baik
3)      Koperasi Simpan Pinjam, menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat
Modal Koperasi :      
·         Simpanan Pokok     : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
·          Simpanan Wajib     : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
·         Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
4)      Bursa Efek / Pasar Modal,  tempat jual beli surat-surat berharga
·         Saham    : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
·         Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan
·         Keuntungan pasar modal :
1.      Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
2.      Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
3.      Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
·         Kelemahan pasar modal :
1.      Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya.
2.      Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
3.      Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
5)Perusahaan Anjak Piutang, Badan Usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang. Manfaat bagi klien :
1.      Peningkatan penjualan
2.      Kelancaran modal kerja
3.      Memudahkan penagihan hutang
4.      Efisiensi usaha
6)      Perusahaan Modal Ventura, Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam perusahaan
Manfaat modal ventura :
1.      Keberhasilan Usaha Meningkat
2.      Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
3.      Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
4.      Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
5.      Likuiditas Menigkat
7)      Pegadaian,  suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak
·         Tujuan Pegadaian :  - Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
·         Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi
8)      Perusahaan Sewa Guna, pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai(lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual.
Manfaat Leasing :
1.      Menghemat modal
2.      Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
3.      Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
4.      Biaya lebih murah
9)      Pasar Uang da Valuta Asing, Pasar uang (money market) di indonesia masih relative baru jika dibandingkan dengan negara-negara  maju. Namun  dalam  perkembangan dunia  sekarang  ini maka  pasar uang di indonesia juga ikut berkembalng walaupun tidak semarak perkembangan pasar modal (capital market).
Tujuan Pasar Uang
·         Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek
·         Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
·         Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
·         Sedang mengalami kalah kliring
Adapun jenis-jenis instrumen pasar uang yang ditawarkan antara lain:
1)      Interbank call money
2)      Sertifikat bank indonesia
3)      Sertifikat deposito
4)      Surat berharga pasar uang
5)      Banker'k acceptance
6)      Cammercial peper
7)      Treasury bills
8)      Repuchase agreement
9)      Foreign exchange market