Minggu, 11 Mei 2014

Pengurusan Keuangan Negara

PENGURUSAN
KEUANGAN NEGARA

Keuangan Negara yang meliputi semua hak dan kewajiban yang dinila dengan uang berhubungan dengan hak-hak dan kewajiban tersebut, dapat dibagi dalam kedua kategori: (1) keuangan Negara yang merupakan pengurusannya dipisahkan dan pengelolaannya berdasarkan hukum public dan/atau hukum perdata. (2) keuangan Negara yang diurus langsung oleh pemerintah yaitu (a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang setiap yahunnya ditetapkan dengan Undang-Undang dan (b) barang-barang milik Negara, yakni harta tetap, barang bergerak, hewan-hewan Negara dan barang-barang dalam persediaan.

       I.            Pengurusan Keuangan Negara Yang Langsung Oleh Pemerintah

Dalam pengurusan keuangan Negara yang langsung oleh pemerintah, sebagai kegiatan yang nyata dalam pelaksanaan anggaran Negara, dan perlakuan atas barang-barang milik Negara dikenal dua komponen pengurusan yang saling berkaitan, yaitu:
a)      Pengurusan umum (administratief beheer)
b)      Pengurusan khusus (comptabel beheer)
Kedua komponen ini mempunyai persamaan dalam unsur-unsur pengurusan dan pertanggung-jawaban. Adapun perbedaannya, pengurusan umum mempunyai unsur penguasaan dan keuangan Negara, sedang pengurusan khusus mengandung unsur kewajiban melaksanakan perintah yang datang dari pengurusan umum.
a)      Pengurusan Umum

Dalam prakteknya pengurusan umum ini terdiri dari dua jenis pengurusan, yaitu:

1)      Fungsi otorisator (autorisatie of beschikking bevoegheid)
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 4 ayat 1 yang berbunyi: “ Presiden RI memegang kekuasaan Pemerintah berdasarkan UUD” maka pada prinsipnya fungsi ini dipegamg oleh Presiden RI.
Fungsi otorisasi ini juga dilimpahkan kepada para menteri atau Ketua Lembaga Negara.sedangkan fungsi otorisator ini dicerminkan dalam berbagai otorisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran. Dalam bidang penerimaan Negara berfungsi sebagai otorisasi adalah undang-undang serta peraturan yang akan membawa akibat penerimaan Negara dalam bentuk:
a.       Perundang-undangan perpajakan, bea, cukai, ipeda dan sebagainya
b.      Surat-surat keputusan dari berbagai Menteri, mengenai permintaan non tax
Sedangkan dibidang pengeluaran  pengeluaran otorisasi yang berlaku umum berbentuk instruksi presiden RI, keputusan presiden RI, instruksi menteri atau /ketua lembaga, daftar isian kegiatan (DIK) dan Daftar Isian Proyek (DIP) sebagai rincian dari APBN periode yang bersangkutan. Otorisasi umum tersebut agara dapat digunakan sebagai otorisasi secara khusus yang secara langsung akan mengakibatkan pengeluaran keuangan Negara, dijabarkan dalam surat keputusan otorisasi (SKO) atau dokumen lain yang disamakan dengan SKO yang dapat digolongkan dengan jenisnya, misalnya :
a.    Otorisasi permanen yang berlaku terus menerus sampai dicabut kembali, seperti surat keputusan pengangkatan pegawai negeri, kenaikan gaji berkala, pemberian pension pegawai negeri, kenaikan gaji berkala, pemberian pension pegawai negeri/anggota ABRI/Polri
b.     Otorisasi Rutin, yang berisi mata anggaran non rutin pegawai yang berlaku buat satu tahun anggaran. Kalau tidak bias dicairkan akan masuk kembali kedalam rekening induk Bendaharawan Umum Negara (BUN)  sebagai penerimaan sisa anggaran.

2)      Fungsi Ordonatur

Fungsi ordonatur dibidang penerimaan dengan menerbitkan surat penagihan (SPN) bagi instansi yang tidak mengurus penatausahaan sendiri. Dibidang pengeluaran fungsi ordonatur ini tercermin dalam penerbitan kertas-kertas berharga, dengan memerintahkan bendaharawan umum untuk mengeluarkan uang Negara dari kas Negara.
Proses pelaksanaan fungsi ini ternyata dari pekerjaannya, ialah:
a.       Menguji tangihan pada Negara
b.      Membebankan tagihan tersebut kepada mata anggaran yang ada
c.       Memerintahkan pelaksanaan pembayaran atasnya dengan menerbitkan kertas-kertas berharga: Surat Perintah Membayar/SPM/SPMU, Dapem, cek pos, cek giro, aksep lelang.
b)      Pengurusan Khusus

Pengurusan khusus (comptabel baheer) ini dilaksanakan oleh bendaharawan, dapatdijabat oleh pegawai neger, badan hukum atau orang swasta yang diangkat oleh Menteri atau Ketua Lembaga Negara yang menguasai bagian anggaran Negara, dengan surat keputusan membuat melakukan pengurusan uang, kertas berharga dan barang milik negara. Tugas pengurusan bendaharawan ini terdiri dari: menerima, menyimpan, membayar/menyerahkan, mencatat dan mempertanggung-jawabkan uang, kertas, menyimpan, membayar/menyerahkan, mencatat dan mempertanggung-jawabkan uang, kertas berharga atau barang yang ada dalam pengurusan.

    II.            Pengertian Bendaharawan

Bendaharawan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara tercantum dalam UU No.1 tahun 2014 tentang perbendaharaan Negara
Peraturan yang terkait dengan pengeloalaan keuangan Negara juga tertuang dalam:
1)      UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2)      UU No 1. Tahun 2004 tantang Perbendaharaan Negara
3)      UU No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
4)      PP No.20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah
5) PP N. 21 tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran kementrian Negara/Lembaga
Bendahara Negara
Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggung-jawaban keuangan Negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan  APBD
Asas Umum. Undang-undang perbendaharaan Negara ini menganut asas kesatuan, asa universalitas, asas tahunn dan asas  spesialitas.
Asas Kesatuan. Semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran
Asas Tahunan. Membatasi masa berlaku anggaran untuk satu tahun tertentu
Asas Spesialitas. Mewajibkan agar kredit anggaran yang disedikan terinci secara jelas peruntukannya.
a.       Bendaharawan Umum
Fungsi bendarawan umum adalah:
ü  Menerima yang berasal dari: (a) pemindahbukuan rekening Dirjen Anggaran dan (b) Setoran-storan penerimaan Negara yang berupa pajak dan lain-lain penerimaan (dari surat ketetapan pajak/surat penagihan dan bendaharawan penyetor tetap)
ü  Menyimpan, Bendaharawan menyimpaan dalam kluisnya dan membukukannya dalam buku kas umum tibelaris. Yang disimpannya selain dari uang Negara juga uang pihak ketiga seperti uang tender, uang lelang, uang miskin, juga menyimpan barang-barang Negara seperti (SPM) surat perintah membayar yang belum dibayar, promes dan lain-lain
ü  Membayar atau Menyerahkan, Bendaharawan umum hanya dapat membayarkan uang-uang Negara jika ada kertas-kertas berharga /surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Ordonatur pelaksana atau suratperintah Direktur Kas Negara untuk melakukan transfer uang kekas Negara lain yang kekurangan uang.
ü  Mempertanggungjawabkan Pengurusan, diwajibkan mengirimkan laporan harian kepada kantor Wilayah Direktur Jendral Anggaran setempat, la[poran harian/ laporan mingguan kepada Direktorat Kas Negara dan laopran bulanan kepada Badan Pengawasan Keuangan Negara dan Pembangunan (BPKP).
b.      Bendaharawan Khusus
Bendaharawan khusus hanya mengelola tugas-tugas tertentu saja. Misalnya Bendaharawan penerima hanya menerima penerimaan Negara dan menyetorkannya ke Kas Negara atau Rekeningnya dan tidak boleh mempergunakan uang untuk kepentingan lainnya. Demikian juga dalam hal pengeluaran uang anggara, hanya boleh mengeluarkan saja. Terdapat beberapa bendaharawan khusus sesuai dengan tugas yang dibebankan kepadanya yaitu:
a)      Bendaharawan Penerima atau Penyetor Tetap
b)      Bendaharawan UUDP/Rutin/Proyek
c)      Bendaharawan Gaji
d)      Bendaharawan Pemberi Uang Muka Cabang
e)      Bendaharawan Pemegang Uang Muka Cabang
f)       Bendaharawan Pensiun dan Bendaharawan Pemilu

c.       Bendaharawan Barang
Bendaharawan barang (Material Beheer) adalah yang melakukan pengurusan atas barang-barang milik Negara dalam arti kata menerima, menyimpan, mengeluaran dan mempertanggung-jawabkan semua barang-barang milik Negara baik yang berada dalam gudang negara maupun ditempat lain yang dikuasai Negara, yang pengurusannya diserahkan kepada bendaharawan yang bersangkutan.
ü  Bendaharawan Gudang Pusat, barang dipusat yang menerima, memelihara, menyalurkan, manata-usahakan, dan mempertanggung-jawabkan barang-barang dari kuasa material/ Pembantu Kuasa Material, melalui produksi sendiri, maupun melalui pembelian dibawah tangan atau melalui lelang dari dalam mauun luar negeri
ü  Bendaharawan Gudang Penyalur, bendaharawan yang mengurus barang-barang Negara transit antara bendaharawan pusat dengan bendaharawan gudang prsediaan dipropinsi yang tak dapat berhubungan langsung dengan bendaharawan gudang pusat, disebut bendaharawan pusat, disebut bendaharawan gudang penyalur
ü  Bendaharawan Gudang Persediaan, Bendaharawan barang yang berada di ibukota propinsi dan yang mengurus barang-barang Negara buat instansinya sendiri, dan instansi-instansi seinduk yang lain didaerahnya disebut bendaharawan gudang persediaan.
ü  Bendaharawan Gudang Persediaan, bendaharawan barang yang mengurus barang-barang Negara yang diterimanya dari bendaharawan gudang persediaan untuk memenuhi kebutuhan instansinya secara perorangan yang sesungguhnya.
ü  Tuntutan Ganti Rugi, apabila BPK mendapatkan kekurangan perbendaharaan (comptaabel tekort) dari pemeriksaan SPJ, maka terhadap bendaharawan / ahli waris/walinya dilaksanakan tuntutan ganti rugi. Kalau selisih perbendaharaan ini disebabkan kesalahan bendaharawan yang besangkutan, maka apabila bendaharawan tidak atau tidak bersedia mengganti seluruh kerugian Negara, ditagih oleh KPN dengan SPN berdasar SK ganti rugi sementara atau SK ganti rugi dari menteri/ ketua lembaga Negara yang anggarannya dirugikan. Kalau terbukti bukan karena kesalahan bendaharawan, dibuat surat keputusan kekurangan perbendaharaan untuk penghapusan dengan SPP ke KPN, AKAN DITERIMA SPN nihil, segalanya harus diberitahukan oleh BPK     




  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar