Sabtu, 03 Mei 2014

A P B N

A P B N

1)      Pengertian APBN
APBN adalah sigkatan dari anggaran pendapatan belanja Negara. Penyusunan APBN diIndonesia mempunyai landasan hukum yang kuat yaitu pasal 23 ayat 1UUD 1945.  APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN merupakan instrument untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan Negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum. APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (pasal 1 angka 7, UU No. 17/2003). Merupakan pasal 12 UU No. 1/2004 tentang Perbendahaan Negara, APBN dalam satu anggaran meliputi :
1.      Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih
2.      Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih
3.    Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Sebagaimana ditegaskan dalam bagian penjelasan UU No. 17/2003, anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai fungsi akuntabilitas, pengeluaran anggaran hendaknya dapat dipertanggungjawabkan dengan menunjukan hasil (result) berupa outcome atausetidaknya output dari dibelanjakannya dana-dana public tersebut.
Sebagai alat manajemen, sistem penganggaran, selayaknya dapat membantu aktivitas berkelanjutan untuk memperbaiki efektifitas dan efisiensi program pemerintah
Sedangkan sebagai instrument kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapa tujuan bernegara.

2)      FUNGSI APBN
Merujuk pasal 3 Ayat (4) UU No.17/2003, APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, stabilisas. Surplus Penerimaan Negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran Negara tahun anggaran berikutnya.
1.     Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan
2.      Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi Negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
3.      Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah Negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
4.  Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran Negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian
5.  Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran Negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
6.      Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

3)      LANDASAN HUKUM
Landasan hukum Yang penting berkenaan dengan Anggaran Negara di Indonesia tercantum dalam:
a.       Undang-Undang Dasar 1945:
·         Pasal 4 ayat 7: Presiden RI memegang kekuasaan Pemerintah an menurut UUD
·         Pasal 5 ayat 1: Presiden memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR
·         Pasal 23 ayat 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan UU. Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Peerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.
·         Pasal 23 ayat 2: Segala pajak untuk keperluan Negara berdasrkan UU
·         Pasal 23 ayat 4: Hal keunagn Negara selanjutnya diatur dengan UU
·         Pasal 23 ayat 5: untuk meriksa tanggung-jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu badan pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan UU. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara
c.       Ketetapan MPR-RI tentang pengangkatan Mandataris MPR sebagai Presiden RI  
d.      Keputusan Presiden RI tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita)
e.       UU Perbendaharaan Indonesia (ICW – Insidche Comptabiliteit Wet-Stbl. 1925 No 448 jo UU No.29 tahun 1968).
f.       Keputusan Presiden RI No.29 tahun 1984 dan No.30 tahun 1984

4)      PENYUSUNAN APBN
a.       Anggaran Pendapatan, yang terdiri dari:
1)      Penerimaan Dalam Negeri yang dibagi atas:
-          Penerimaan Pajak
-          Penerimaan Bukan Pajak (Non Tax)
2)      Penerimaan Pembangunan, dibagi atas:
-          Bantuan Program
-          Bantuan Proyek
b.      Anggaran Belanja yang terdiri dari:
1)      Pengeluaran Rutin, yang dibagi atas:
Belanja pegawai, belanja barang, subsidi Daerah Otonom, Bunga dan cicilan hutang dan lain-lain
2)      Pengeluaran pembangunan, yang dibagi atas:
3)      Proyek dalam lingkungan departemen lembaga (sipil dan Hankam), pembiayaan bagi Daerah (Proyek-proyek inpres, Timor Timur, Ipeda), dan lain-lain (Penyertaan Modal Pemerintah dean lain-lain
5)      PRINSIP PENYUSUNAN APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga yaitu:
1)      Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran
2)      Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang Negara
3)      Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Negara dan penuntutan dendaSementara dalam aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
1)      Hemat, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan
2)      Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan
3)  Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional
Asas Penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan asas-asas:
1)      Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri
2)      Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas
3)      Penajaman prioritas pembangunan
4)      Menitik beratkan pada asas-asas dan undang-undang Negara

6)      PROSES APBN PRA UU NO 17/2003
Penyusunan dan Penetapan APBN
            Proses penyusunan dan penetapan APBN dapat dikelompokan dalam dua tahap yaitu: (1)Pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dan DPR, dari bulan februari sampai dengan pertengahan bulan agustus dan (2) pengajuan, pembahasan dan penetapan APBN, dari pertengahan bulan agustus sampai dengan bulan desember.
Berikut ini diuraikan secara singkat kedua tahapan dalam pnyusunan APBN
ü  Pembicaraan Pendahuluan antara Pemerintah dan DPR . Tahap ini diawali dengan beberapa pembahasan antara pemerintah dan DPR untuk menentukan mekanisme dan jadwal pembahasan APBN. Kegiatan dilanjutkan dengan persiapan rancangan APBN oleh pemerintah, antara lain meliputi penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas dan penyusunan budget exercise untuk dibahas lebih lanjut tentang rapat antara panitia anggaran dan menteri keuangan dengan atau tanpa Bappenas. Pada tahap ini juga diadakan rapat komisi antara masing-masing komisi (komisi I s.d IX) dengan mitra kerjanya (departemen lembaga teknis). Tahapan ini diakhiri dengan finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah.
ü  Pengajuan, pembahasan dan penetapan APBN. Tahap ini dimulai dengan pidato Presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan baik antara Menteri Keuangan dan Panitia Anggaran maupun antara komisi-komisi dan departemen/lembaga teknis terkait. Hasil dari pembahasan ini adalah Undang-Undang APBN yang disahkan oleh DPR  UU APBN kemudian dirinci dalam tiga satuan  yaitu domkumen anggaran yang menetapkan alokasi dana perdepartemen atau lembaga, sector, sub sector program dan proyek/kegiatan. Apabila DPR menolak RAPBN yang diajukan pemerintah tersebut maka pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya. Hal ini berarti pengeluaran maksimum yang dapat dilaukan pemerintah harus sama dengan pengeluaran tahun lalu.
ü  Cara Penyusunan APBN. Proses penyusunan APBN RI, setiap tahun diawali dengan pidato presiden pada siding Dedwan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka memenyampaikan nota keuangan dan rancangan pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran yang akan datang. Rancangan ini dipakai oleh DPR sebagai pedoman dalam menetapkan APBN tahun anggaran berikut yang penetapannya diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (1) secara umum tahapan dalam penyusunan APBN dapat dibagi dalam lima tahap:
Tahap I    : Perencanaan dan Penyusunan Anggaran
Tahap II  : Pengesahan Anggaran
Tahap III : Pelaksanaan Anggaran
Tahap IV : Kontrol dan Pengawasan
Tahap V  : Pertanggungjawaban Anggaran
Dari lima tahap  tersebut, tahap I dan III yang memegang peranan dalam pemerintah dan tahap II dan V yang memegang peranan adalah DPR dan tahap IV yang memegang peranan adalah BPK (Badan Pengawas Keuangan)
            Dana Alokasi Khusus (DAK)
Adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada propinsi atau kabupaten/ kota tertent dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk dana perimbangan, disamping dana alokasi umum (DAU)
            Dana Alokasi Umum
Adalah semua dana yang dialokasikan kepada setiap daerah otonom (propinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salahsattu komponen belanja pada APBN dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBN. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhaan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisas
  
    



1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus