A
P B N
1)
Pengertian APBN
APBN
adalah sigkatan dari anggaran pendapatan belanja Negara. Penyusunan APBN
diIndonesia mempunyai landasan hukum yang kuat yaitu pasal 23 ayat 1UUD 1945. APBN
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara Indonesia yang disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN merupakan instrument untuk mengatur
pengeluaran dan pendapatan Negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan
pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan
pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian dan menentukan arah serta
prioritas pembangunan secara umum. APBN mempunyai fungsi otorisasi,
perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Angaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (pasal 1 angka
7, UU No. 17/2003). Merupakan pasal 12 UU No. 1/2004 tentang Perbendahaan
Negara, APBN dalam satu anggaran meliputi :
1.
Hak
pemerintah pusat yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih
2.
Hak
pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih
3. Penerimaan
yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali,
baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
berikutnya.
Sebagaimana
ditegaskan dalam bagian penjelasan UU No. 17/2003, anggaran adalah alat
akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai fungsi akuntabilitas,
pengeluaran anggaran hendaknya dapat dipertanggungjawabkan dengan menunjukan
hasil (result) berupa outcome atausetidaknya output dari dibelanjakannya
dana-dana public tersebut.
Sebagai
alat manajemen, sistem penganggaran, selayaknya dapat membantu aktivitas berkelanjutan
untuk memperbaiki efektifitas dan efisiensi program pemerintah
Sedangkan
sebagai instrument kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi untuk mewujudkan
pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam
rangka mencapa tujuan bernegara.
2) FUNGSI
APBN
Merujuk pasal
3 Ayat (4) UU No.17/2003, APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan,
pengawasan, alokasi, distribusi, stabilisas. Surplus Penerimaan Negara dapat
digunakan untuk membiayai pengeluaran Negara tahun anggaran berikutnya.
1. Fungsi
otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan
2.
Fungsi
perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi Negara
untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
3.
Fungsi
pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan
penyelenggaraan pemerintah Negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
4. Fungsi
alokasi, berarti bahwa anggaran Negara harus diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya meningkatkan efisiensi dan efektifitas
perekonomian
5. Fungsi
distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran Negara harus memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan
6.
Fungsi
stabilisasi, memiliki makna bahwa anggran pemerintah menjadi alat untuk
memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
3) LANDASAN
HUKUM
Landasan
hukum Yang penting berkenaan dengan Anggaran Negara di Indonesia tercantum
dalam:
a.
Undang-Undang
Dasar 1945:
·
Pasal
4 ayat 7: Presiden RI memegang kekuasaan Pemerintah an menurut UUD
·
Pasal
5 ayat 1: Presiden memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR
·
Pasal
23 ayat 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan
UU. Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Peerintah, maka
pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.
·
Pasal
23 ayat 2: Segala pajak untuk keperluan Negara berdasrkan UU
·
Pasal
23 ayat 4: Hal keunagn Negara selanjutnya diatur dengan UU
·
Pasal
23 ayat 5: untuk meriksa tanggung-jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu
badan pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan UU. Hasil pemeriksaan
itu diberitahukan kepada DPR
b.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat RI tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara
c.
Ketetapan
MPR-RI tentang pengangkatan Mandataris MPR sebagai Presiden RI
d.
Keputusan
Presiden RI tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita)
e.
UU
Perbendaharaan Indonesia (ICW – Insidche Comptabiliteit Wet-Stbl. 1925 No 448 jo
UU No.29 tahun 1968).
f.
Keputusan
Presiden RI No.29 tahun 1984 dan No.30 tahun 1984
4) PENYUSUNAN
APBN
a.
Anggaran
Pendapatan, yang terdiri dari:
1)
Penerimaan
Dalam Negeri yang dibagi atas:
-
Penerimaan
Pajak
-
Penerimaan
Bukan Pajak (Non Tax)
2)
Penerimaan
Pembangunan, dibagi atas:
-
Bantuan
Program
-
Bantuan
Proyek
b.
Anggaran
Belanja yang terdiri dari:
1)
Pengeluaran
Rutin, yang dibagi atas:
Belanja
pegawai, belanja barang, subsidi Daerah Otonom, Bunga dan cicilan hutang dan
lain-lain
2)
Pengeluaran
pembangunan, yang dibagi atas:
3)
Proyek
dalam lingkungan departemen lembaga (sipil dan Hankam), pembiayaan bagi Daerah
(Proyek-proyek inpres, Timor Timur, Ipeda), dan lain-lain (Penyertaan Modal
Pemerintah dean lain-lain
5) PRINSIP
PENYUSUNAN APBN
Berdasarkan
aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga yaitu:
1)
Intensifikasi
penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran
2)
Intensifikasi
penagihan dan pemungutan piutang Negara
3)
Penuntutan
ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Negara dan penuntutan dendaSementara dalam aspek
pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
1)
Hemat,
efisien, dan sesuai dengan kebutuhan
2)
Terarah,
terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan
3) Semaksimal
mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dalam negeri dengan memperhatikan
kemampuan atau potensi nasional
Asas
Penyusunan APBN
APBN disusun dengan
berdasarkan asas-asas:
1)
Kemandirian,
yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri
2)
Penghematan
atau peningkatan efisiensi dan produktivitas
3)
Penajaman
prioritas pembangunan
4)
Menitik
beratkan pada asas-asas dan undang-undang Negara
6) PROSES
APBN PRA UU NO 17/2003
Penyusunan
dan Penetapan APBN
Proses penyusunan dan penetapan APBN dapat
dikelompokan dalam dua tahap yaitu: (1)Pembicaraan pendahuluan antara
pemerintah dan DPR, dari bulan februari sampai dengan pertengahan bulan agustus
dan (2) pengajuan, pembahasan dan penetapan APBN, dari pertengahan bulan
agustus sampai dengan bulan desember.
Berikut ini diuraikan
secara singkat kedua tahapan dalam pnyusunan APBN
ü
Pembicaraan Pendahuluan antara
Pemerintah dan DPR . Tahap
ini diawali dengan beberapa pembahasan antara pemerintah dan DPR untuk
menentukan mekanisme dan jadwal pembahasan APBN. Kegiatan dilanjutkan dengan
persiapan rancangan APBN oleh pemerintah, antara lain meliputi penentuan asumsi
dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas dan
penyusunan budget exercise untuk dibahas lebih lanjut tentang rapat antara
panitia anggaran dan menteri keuangan dengan atau tanpa Bappenas. Pada tahap
ini juga diadakan rapat komisi antara masing-masing komisi (komisi I s.d IX) dengan
mitra kerjanya (departemen lembaga teknis).
Tahapan ini diakhiri dengan finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah.
ü
Pengajuan, pembahasan dan penetapan
APBN. Tahap ini
dimulai dengan pidato Presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan. Selanjutnya
akan dilakukan pembahasan baik antara Menteri Keuangan dan Panitia Anggaran
maupun antara komisi-komisi dan departemen/lembaga teknis terkait. Hasil dari
pembahasan ini adalah Undang-Undang APBN yang disahkan oleh DPR UU APBN kemudian dirinci dalam tiga
satuan yaitu domkumen anggaran yang
menetapkan alokasi dana perdepartemen atau lembaga, sector, sub sector program
dan proyek/kegiatan. Apabila DPR menolak RAPBN yang diajukan pemerintah
tersebut maka pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya. Hal ini berarti
pengeluaran maksimum yang dapat dilaukan pemerintah harus sama dengan
pengeluaran tahun lalu.
ü
Cara Penyusunan APBN. Proses penyusunan APBN RI,
setiap tahun diawali dengan pidato presiden pada siding Dedwan Perwakilan
Rakyat (DPR) dalam rangka memenyampaikan nota keuangan dan rancangan pendapatan
Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran yang akan datang. Rancangan ini dipakai
oleh DPR sebagai pedoman dalam menetapkan APBN tahun anggaran berikut yang
penetapannya diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (1) secara umum tahapan dalam
penyusunan APBN dapat dibagi dalam lima tahap:
Tahap I : Perencanaan
dan Penyusunan Anggaran
Tahap II : Pengesahan Anggaran
Tahap III : Pelaksanaan Anggaran
Tahap IV : Kontrol dan Pengawasan
Tahap V :
Pertanggungjawaban Anggaran
Dari
lima tahap tersebut, tahap I dan III
yang memegang peranan dalam pemerintah dan tahap II dan V yang memegang peranan
adalah DPR dan tahap IV yang memegang peranan adalah BPK (Badan Pengawas
Keuangan)
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Adalah
alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada propinsi atau
kabupaten/ kota tertent dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan
urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk
dana perimbangan, disamping dana alokasi umum (DAU)
Dana Alokasi Umum
Adalah
semua dana yang dialokasikan kepada setiap daerah otonom
(propinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana
pembangunan. DAU merupakan salahsattu komponen belanja pada APBN dan menjadi
salah satu komponen pendapatan pada APBN. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan
kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhaan Daerah Otonom dalam
rangka pelaksanaan desentralisas
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut